34 Tersangka Kasus Pesta Gay Diserahkan ke Kejari Surabaya, Jaksa Siapkan Penerapan KUHP BaruIlustrasi 34 Tersangka Kasus Pesta Gay Diserahkan ke Kejari Surabaya

34 Tersangka Kasus Pesta Gay Diserahkan ke Kejari Surabaya, Jaksa Siapkan Penerapan KUHP Baru

Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tahap dua terhadap 34 tersangka kasus pornografi yang dikenal sebagai perkara pesta gay. Tahap dua ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengatakan proses hukum perkara tersebut kini sepenuhnya berada di bawah penanganan kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Pelaksanaan tahap dua sudah dilakukan di Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum,” kata Ida Bagus, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, jumlah tersangka dalam perkara ini cukup besar, yakni sebanyak 34 orang. Untuk memudahkan penanganan, para tersangka dikelompokkan ke dalam beberapa kluster berdasarkan peran masing-masing.

“Total tersangkanya 34 orang. Penanganannya kami bagi dalam beberapa kluster sesuai peran, agar proses hukum lebih fokus dan efektif,” ujarnya.

Setiap kluster ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. Meski jumlah tersangka banyak, tidak semua perkara dibuat dalam berkas terpisah.

“Untuk kluster peserta jumlahnya memang banyak, tetapi dijadikan satu berkas. Begitu juga kluster lain seperti pendana dan pihak terkait lainnya,” jelas Ida Bagus.

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Surabaya menunjuk dua jaksa utama, yakni Deddy Arisandi selaku Jaksa Penuntut Umum dan Galih Riana selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan.

Selain itu, Kejari Surabaya juga menanggapi informasi terkait kondisi kesehatan para tersangka. Berdasarkan laporan yang diterima, sebagian besar tersangka diketahui mengidap HIV.

“Kami sudah mendapatkan laporan bahwa sebagian besar tersangka mengidap HIV,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya untuk mengatur teknis penahanan, termasuk kemungkinan pemisahan penempatan para tersangka.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rutan terkait teknis penahanan dan pemisahan, dan itu sudah dipersiapkan,” tambahnya.

Terkait proses persidangan, Ida Bagus menyebutkan bahwa perkara ini akan menyesuaikan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Pasal-pasal yang sebelumnya digunakan telah kami sesuaikan agar sejalan dengan KUHP yang baru. Penyesuaian yuridis sudah dituangkan dalam berita acara,” jelasnya.

Kejari Surabaya memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya untuk menunggu proses persidangan.(alr)