SIDOARJO — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, menyediakan dua sel khusus bagi 34 tahanan kasus pesta gay yang sebagian di antaranya merupakan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta telah terdiagnosis HIV/AIDS. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan HIV/AIDS di dalam lingkungan rutan.
Kepala Rutan Medaeng Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan bahwa penempatan tersebut merupakan upaya perlindungan kesehatan, baik bagi para tahanan yang terdiagnosis HIV/AIDS maupun bagi warga binaan lainnya.
Sebanyak 34 tahanan tersebut saat ini ditempatkan di dua sel khusus selama sekitar satu bulan ke depan. Masa tersebut digunakan sebagai masa pengenalan awal warga binaan, sekaligus untuk memantau kondisi kesehatan mereka secara lebih intensif.
Tristiantoro menegaskan, penempatan di sel khusus bukan merupakan bentuk pengucilan. Langkah ini justru bertujuan agar para tahanan dengan kondisi kesehatan tertentu dapat memperoleh pengawasan medis dan perawatan yang lebih optimal, mengingat mereka membutuhkan pengobatan secara rutin dan terkontrol.
“Penempatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan medis dan keamanan, agar pengobatan berjalan teratur serta lingkungan rutan tetap aman dari risiko penularan HIV/AIDS,” ujar Tristiantoro.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meminimalkan risiko penularan kepada warga binaan lain di dalam rutan. Dengan pengawasan yang ketat, proses pengobatan para tahanan dapat berjalan sesuai standar kesehatan yang berlaku.
Meski ditempatkan di sel khusus, para tahanan yang terdiagnosis HIV/AIDS tetap memperoleh hak yang sama seperti warga binaan lainnya. Hak tersebut meliputi layanan kesehatan, makanan, ibadah, serta pendampingan psikologis. Pihak rutan juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan ketersediaan obat antiretroviral (ARV) yang harus dikonsumsi secara rutin.
Pihak Rutan Medaeng menegaskan bahwa penanganan tahanan dengan HIV/AIDS dilakukan sesuai standar kesehatan dan prinsip hak asasi manusia. Petugas rutan juga dibekali pemahaman terkait HIV/AIDS guna mencegah terjadinya stigma maupun perlakuan diskriminatif di dalam rutan.
“Seluruh tahanan tetap mendapatkan hak yang sama. Penempatan sel khusus ini justru untuk melindungi kesehatan semua pihak tanpa adanya stigma atau diskriminasi,” tegas Tristiantoro.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, sekaligus menjamin kesehatan dan keselamatan seluruh warga binaan di Rutan Medaeng. (alr)
proses pengobatan para tahanan dapat berjalan sesuai standar kesehatan yang berlaku(Foto Ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!