JAKARTA – Kasus teror ancaman bom yang menyasar sejumlah sekolah di Depok terungkap berawal dari masalah pribadi pelaku. Polisi menyebut, HRR (23) memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk mendapatkan alamat email sekolah yang menjadi sasaran ancamannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka menjelaskan, pelaku menggunakan layanan berbasis artificial intelligence, termasuk ChatGPT, untuk mencari alamat email sekolah. Dari hasil pencarian tersebut, HRR kemudian memilih 10 sekolah secara acak dan mengirimkan ancaman bom melalui surat elektronik.
“Pelaku mencari alamat email sekolah dengan bantuan AI dan ChatGPT, lalu memilihnya secara acak untuk dikirimkan ancaman,” kata Oka kepada wartawan,
Setelah mendapatkan alamat email tujuan, HRR membuat akun email baru dengan menggunakan nama mantan kekasihnya, berinisial K. Email tersebut kemudian digunakan untuk mengirimkan pesan ancaman bom ke sekolah-sekolah di wilayah Depok.
Polisi memastikan bahwa HRR merupakan pihak yang mengirimkan ancaman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diketahui berkaitan dengan persoalan asmara. HRR mengaku ingin menarik perhatian mantan kekasihnya setelah hubungan mereka berakhir pada 2022.
“Berdasarkan pemeriksaan, dapat dipastikan HRR adalah pengirim email ancaman. Pelaku mengaku ingin mendapat perhatian dari mantan kekasihnya,” ujar Oka.
HRR juga mengungkapkan rasa kecewanya karena lamaran pernikahannya ditolak oleh K dan keluarga. Kekecewaan tersebut kemudian dilampiaskan melalui berbagai tindakan yang merugikan korban.
Tidak hanya ancaman bom, pelaku juga disebut melakukan teror lain terhadap K sejak 2022. Di antaranya membuat akun palsu di media sosial untuk menjelekkan korban, memesan barang secara fiktif ke alamat rumah korban, hingga mengirimkan surat pengunduran diri palsu ke kampus tempat K menempuh pendidikan dengan tuduhan melakukan tindak asusila.
Atas perbuatannya, HRR dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 335 KUHP, serta Pasal 336 ayat 2 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda hingga Rp750.000. (alr)
Ilustrasi Pelaku Ancaman Teror Pengeboman Manfaatkan Teknologi AI 

.jpg)


.jpg)








Komentar
Tuliskan Komentar Anda!