JAKARTA – Upaya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia kembali ditunjukkan aparat penegak hukum. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja.
Kesembilan korban tiba di Indonesia pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi lintas negara. Pemulangan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melalui Desk Ketenagakerjaan.
Dalam proses tersebut, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan janji pekerjaan dan gaji besar, namun pada kenyataannya justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari sejumlah daerah, antara lain Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Mereka diketahui ditempatkan di beberapa wilayah di Kamboja seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville.
Selama berada di Kamboja, para korban diduga dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan scammer. Mereka juga mengalami tekanan serta kekerasan fisik dan psikis. Bahkan, salah satu korban perempuan diketahui dalam kondisi hamil enam bulan saat berhasil diselamatkan.
Syahardiantono memastikan keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses penanganan kasus. Para korban mendapat perlindungan, tempat tinggal sementara, kebutuhan logistik, hingga pendampingan kesehatan.
“Alhamdulillah seluruh korban berhasil dipulangkan dengan selamat. Kebutuhan dasar dan perawatan medis telah kami pastikan terpenuhi, terutama bagi korban yang membutuhkan perhatian khusus,” katanya.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku, mulai dari perekrut di dalam negeri, tim leader, hingga pengelola perusahaan scam di Kamboja. Modus yang digunakan umumnya berupa tawaran kerja sebagai operator komputer dengan iming-iming gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh pihak perekrut.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (ref)
9 Korban TPPO Berhasil Dipulangkan dari Kamboja 


.jpg)










Komentar
Tuliskan Komentar Anda!