Surabaya , - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur resmi mencabut status Theodulf Ferdian sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026 setelah dinilai melakukan pelanggaran kode etik. Keputusan ini diambil usai serangkaian proses verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan yang melibatkan berbagai pihak.
Kepala Disbudpar Jawa Timur menegaskan, langkah tersebut diambil untuk menjaga marwah ajang Raka Raki Jawa Timur sebagai representasi generasi muda yang menjadi duta budaya dan pariwisata daerah.
"Kami sangat prihatin karena Raka Raki adalah wajah generasi muda Jawa Timur yang merepresentasikan kebudayaan Jawa Timur serta perilaku positif anak-anak muda," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum keputusan dijatuhkan, Disbudpar telah melakukan koordinasi bersama Ikatan Raka Raki Jawa Timur, Paguyuban Cak Danding, Disporapar Kota Surabaya, dewan juri Pemilihan Raka Raki Jawa Timur 2026, hingga Siklus untuk mengkaji fakta dan dokumen pendukung.
"Kami membahas seluruh temuan di lapangan, hasil klarifikasi, serta dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh seluruh pihak terkait," katanya.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Disbudpar Jatim memutuskan menjatuhkan sanksi tegas kepada Theodulf Ferdian.
"Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur mengambil sikap dan tindakan tegas atas pelanggaran kode etik, yakni mencabut status Saudara Theodulf Ferdian sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur Tahun 2026," tegasnya.
Selain pencabutan status, Theodulf juga diwajibkan mengembalikan seluruh bentuk penghargaan dan atribut yang diterimanya selama menjabat.
"Saudara Theodulf harus mengembalikan seluruh penghargaan dan atribut serta dibebastugaskan dari seluruh tugas dan fungsinya sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur," pungkasnya.
Keputusan ini diharapkan menjadi bentuk penegakan integritas sekaligus menjaga kredibilitas ajang Pemilihan Raka Raki Jawa Timur sebagai wadah pembentukan generasi muda yang berkarakter, berbudaya, dan beretika. (alr)
Disbudpar Jatim Copot Status Tio Ferdian sebagai Wakil 1 Raka Jatim 2026, Imbas Dugaan Pemaksaan Aborsi 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!