Surabaya, Memorandum.co.id — Sebanyak 34 terdakwa perkara dugaan perbuatan cabul dan pornografi dalam kegiatan bertajuk “Siwalan Party, 18 Oktober 2025” menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026).
Agenda sidang perdana difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi.
Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa secara bersama-sama dan terorganisir mempertontonkan serta melakukan perbuatan cabul dan aktivitas bermuatan pornografi di muka umum. Peristiwa tersebut terjadi di Hotel Midtown Residence Surabaya, tepatnya kamar 1601 dan 1602, pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025.
Jaksa menegaskan, meski acara diklaim tertutup, kegiatan itu melibatkan banyak orang dan memuat unsur ketelanjangan, eksploitasi seksual, serta hubungan sesama jenis.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti aparat dengan penggerebekan oleh Polrestabes Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, jaksa memaparkan bahwa undangan acara disebarkan melalui grup WhatsApp “Surabaya X-Male 1.1 st” dengan ribuan anggota, serta akun media sosial X (Twitter). Materi undangan berupa flyer digital memuat jadwal, fasilitas hotel, hingga pembagian peran peserta. Para terdakwa disebut memiliki peran beragam, mulai pendana, admin utama, admin lapangan, hingga peserta.
Jaksa juga menguraikan rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak peserta berkumpul hingga acara inti pada malam hari.
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, alat kontrasepsi, pelumas, cairan poppers, serta alat bantu seksual yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
JPU menegaskan perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat dan ketentuan hukum pidana yang berlaku. (alr)
34 terdakwa perkara dugaan perbuatan cabul dan pornografi dalam kegiatan bertajuk Siwalan Party 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!