Hasil Labfor Tegaskan Pelaku Pembunuhan Keluarga Warakas Tidak DiracuniDari hasil pemeriksaan dokter forensik dan Labfor, tidak ditemukan racun di dalam tubuh pelaku (Foto Ilustrasi)

Hasil Labfor Tegaskan Pelaku Pembunuhan Keluarga Warakas Tidak Diracuni

Jakarta — Polisi memastikan tidak ditemukan kandungan racun di tubuh AS, pelaku pembunuhan ibu dan dua saudara kandungnya di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepastian ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan kondisi kritis yang sempat dialami pelaku bukan akibat racun, termasuk pestisida. Pemeriksaan medis menyeluruh menunjukkan tubuh pelaku bersih dari zat beracun.

“Dari hasil pemeriksaan dokter forensik dan Labfor, tidak ditemukan racun di dalam tubuh pelaku,” ujar Budi, Minggu (8/2/2026).

Sebelumnya, AS ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara. Penemuan pelaku terjadi hampir bersamaan dengan ditemukannya tiga jenazah korban di rumah mereka.

Polisi mengungkapkan, pelaku sempat membakar zat tertentu yang membuat korban lemas sebelum akhirnya disuapi racun. Namun, zat tersebut tidak ditemukan di tubuh pelaku. Hingga kini, polisi belum mengungkap secara rinci jenis zat yang dibakar itu.

“Ada satu zat yang dibakar dan menyebabkan korban menjadi lemas. Detailnya belum bisa kami sampaikan,” jelas Budi.

Kasus ini menguak tragedi pembunuhan satu keluarga di Warakas yang terjadi pada Januari 2026. Dari hasil penyelidikan, AS diketahui dengan sengaja meracuni korban menggunakan racun tikus yang dicampurkan ke dalam teh, lalu disuapkan satu per satu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyebut motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam lama terhadap keluarga.

“Pelaku merasa diperlakukan tidak adil dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menambahkan, pelaku memastikan korban tidak sadarkan diri sebelum kembali memberikan racun.

“Setelah korban pingsan dan belum meninggal, pelaku kembali menyuapkan racun,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi menerapkan Pasal 459 KUHP serta pasal lain terkait penganiayaan berat dan perlindungan anak.(ref)