WN China Terdakwa Tambang Ilegal di Ketapang Kabur dari Tahanan Rumah, Diduga Ada Pihak yang MembantSuasana lapas tampak mencekam dengan penjagaan super ketat, menggambarkan pengawasan maksimal aparat terhadap tahanan kasus besar yang menjadi sorotan publik nasional. (Foto Ilustrasi)

WN China Terdakwa Tambang Ilegal di Ketapang Kabur dari Tahanan Rumah, Diduga Ada Pihak yang Membant

Jakarta  – Pelarian warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, terdakwa kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Kalimantan Barat, memicu dugaan adanya pihak lain yang membantu proses kaburnya terdakwa dari status tahanan rumah.

Liu Xiaodong diketahui berstatus sebagai tahanan hakim Pengadilan Negeri Ketapang. Namun, ia meninggalkan lokasi tahanan rumah tanpa izin dan melakukan perjalanan jauh hingga ke wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau, sebelum akhirnya diamankan petugas Imigrasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi keberadaan Liu. “Benar, kami segera menuju Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” ujarnya.

Hingga kini, aparat penegak hukum belum mengungkap secara rinci kronologi pelarian Liu, termasuk bagaimana terdakwa bisa keluar dari tahanan rumah dan menempuh perjalanan lintas kabupaten hingga ke kawasan perbatasan negara. Padahal, perkara Liu telah dinyatakan lengkap atau P21, dilimpahkan ke Kejaksaan, dan terdaftar untuk disidangkan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, Liu tercatat sebagai terdakwa dalam perkara nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan rumah hingga 5 Maret 2026.

Desakan Usut Pihak yang Membantu

Penasihat hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian Liu Xiaodong.

“Ini bukan sekadar kabur. Ada dugaan kuat unsur pidana membantu orang yang sedang berperkara hukum. Harus diungkap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Menurut Wawan, kecil kemungkinan Liu dapat bergerak sendiri dari Ketapang hingga Entikong tanpa bantuan. “Mulai keluar rumah, transportasi, hingga mencapai perbatasan negara, itu tidak mungkin dilakukan sendirian. Ini harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat,” katanya.

Ia juga menilai sejak awal Liu tidak layak mendapatkan status tahanan rumah. Selain berstatus sebagai WNA, Liu diketahui memiliki rekam jejak pidana sebelumnya. “Ia pernah divonis satu tahun penjara dalam perkara penganiayaan, lalu kembali terseret kasus pidana. Dengan kondisi itu, siapa yang mengawasi jika hanya ditahan di rumah?” ujarnya.

Diduga Berperan Aktif di Tambang Ilegal

Terkait perkara pokok, Wawan menyebut Liu Xiaodong diduga berperan aktif dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT SRM. Berdasarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Liu disebut berada langsung di lokasi tambang.

“Listrik dan bahan peledak yang menjadi barang bukti digunakan untuk produksi tambang. Itu menunjukkan adanya aktivitas yang berjalan dan keterlibatan langsung,” jelasnya.

Liu Xiaodong diketahui menjalani tahanan rumah sejak 4 Februari 2026, namun tidak berada di lokasi penahanan dan diduga meninggalkan wilayah Kabupaten Ketapang tanpa izin pengadilan. Pergerakannya kemudian terlacak hingga Entikong, sebelum diamankan petugas Imigrasi.

Saat ini, Liu telah dibawa kembali ke Ketapang dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang untuk proses hukum selanjutnya. (ref)