Polda Jatim Ungkap Modus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Lumajang, Polisi Sita Puluhan JurigenKasus BBM Subsidi Lumajang Terbongkar, Polisi Amankan Mobil Panther dan Mesin Pompa.(Foto ilustrasi)

Polda Jatim Ungkap Modus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Lumajang, Polisi Sita Puluhan Jurigen

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melalui Unit II Subdit IV Tipidter mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU. Polisi menerima informasi adanya dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil ke jurigen untuk diperjualbelikan kembali.

“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Kombes Pol Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover di lokasi SPBU. Dari hasil pemantauan, polisi menemukan sebuah kendaraan Isuzu Panther melakukan pengisian solar bersubsidi berulang hingga tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria berinisial S yang merupakan sopir sekaligus pemilik kendaraan sedang memindahkan solar dari tangki mobil ke jurigen menggunakan mesin pompa. S diketahui merupakan warga setempat.

Dari hasil pengembangan di lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah gudang yang berisi 10 jurigen kosong dan 25 jurigen berisi solar subsidi dengan kapasitas masing-masing 25 hingga 30 liter.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther nomor polisi N 1848 MW, satu mesin pompa, 25 jurigen berisi bio solar, 10 jurigen kosong, dua pelat nomor kendaraan, tiga barcode bio solar MyPertamina, satu catatan pembelian solar, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV di area SPBU.

Menurut pengakuan tersangka, aktivitas pemindahan solar tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023. Dalam sehari, tersangka bisa membeli solar bersubsidi sebanyak dua hingga tiga kali dengan nominal Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap transaksi.

“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka, sementara yang lain masih berstatus saksi,” tegas Kombes Pol Abast.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena dapat merugikan negara dan masyarakat luas. Polisi juga memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Jawa Timur. (alr)