Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Kasus Dana Hibah Jatim, Hakim Minta Penjelasan Mekanisme EkseHakim meminta JPU menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan BAP almarhum Kusnadi (Foto Istimewa)

Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Kasus Dana Hibah Jatim, Hakim Minta Penjelasan Mekanisme Ekse

Surabaya– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis, 12 Februari 2026. Kehadirannya diminta untuk menjelaskan proses pengelolaan hibah di lingkungan eksekutif Pemprov Jatim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Khofifah berhalangan hadir di persidangan.

“Dijadwalkan ulang untuk Kamis ini. Rencana siang,” ujar Budi kepada wartawan.

Menurutnya, majelis hakim meminta jaksa menghadirkan Khofifah untuk memperjelas isi berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pengelolaan dana hibah tidak hanya berada di legislatif, tetapi juga melibatkan pihak eksekutif.

“Hakim meminta JPU menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan BAP almarhum Kusnadi yang menyebut pengelolaan dana hibah tidak hanya di legislatif, tetapi juga ada di eksekutif,” jelasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap alokasi dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. KPK menduga penyaluran hibah bermasalah terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi suap. Sementara penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan pada Desember 2025 setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Majelis hakim berharap keterangan Khofifah dalam sidang nanti dapat memberikan gambaran jelas mengenai mekanisme pengajuan hingga penyaluran dana hibah pokmas di tingkat pemerintah provinsi.(alr)