Polda Jatim Tegaskan Aturan Lajur Tol: Dilarang Salip dari Kiri, Fokus Keselamatan PengendaraPolda Jatim menegaskan lajur kanan hanya untuk mendahului demi keselamatan bersama di jalan tol.(Foto ilustrasi)

Polda Jatim Tegaskan Aturan Lajur Tol: Dilarang Salip dari Kiri, Fokus Keselamatan Pengendara

Surabaya - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur kembali menegaskan aturan penggunaan lajur di jalan tol sesuai fungsinya. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan berkendara sekaligus menekan pelanggaran menjelang arus mudik Lebaran.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, lajur kanan hanya boleh digunakan kendaraan yang ingin mendahului. Sementara lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih rendah, termasuk kendaraan besar atau berat.

Ia menilai masih banyak pengendara yang bertahan di lajur kanan tanpa tujuan mendahului. Kebiasaan ini memicu kendaraan lain menyalip dari kiri, yang justru melanggar aturan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Lajur kanan hanya untuk mendahului, sedangkan lajur kiri untuk kendaraan lebih lambat. Kalau lajur kanan dipakai terus, pengendara lain akhirnya mengambil lajur kiri untuk menyalip, padahal itu tidak diperbolehkan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, menyalip dari sisi kiri memiliki risiko tinggi karena posisi kemudi kendaraan di Indonesia berada di sebelah kanan. Kondisi ini membuat titik buta pengemudi lebih besar sehingga peluang terjadinya kecelakaan meningkat.

Pada tahap awal, Polda Jatim masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Namun, penindakan hukum akan dilakukan apabila pelanggaran dinilai membahayakan keselamatan.

“Harapannya cukup dengan sosialisasi. Penindakan akan dilakukan jika pelanggaran sudah berisiko terhadap pengguna jalan lainnya,” katanya. (alr)