Surabaya - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja, Ririt Angi Jiwo Fiyati, harus menerima hukuman berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia divonis 12 tahun penjara setelah terbukti menjadi kurir ganja lintas kota dengan barang bukti mencapai lebih dari 4 kilogram, tanpa disertai pidana denda.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Cakra saat sidang putusan yang digelar pada Senin (9/2/2026). Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan, menerima, serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja dalam jumlah besar.
“Perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan barang bukti melebihi ambang batas ketentuan undang-undang,” tegas hakim di ruang sidang.
Majelis hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Ririt. Namun, berbeda dari tuntutan jaksa, hakim tidak membebankan pidana denda kepada terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Ririt dengan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir.
Kasus ini bermula dari penangkapan Ririt di kamar kosnya di kawasan Lowokwaru, Kota Malang, setelah aparat kepolisian menemukan kiriman ganja melalui jasa ekspedisi. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat paket ganja dengan total berat bersih 4.032,87 gram.
Fakta persidangan mengungkap, terdakwa bukan pemain baru. Sejak Juli 2025, Ririt tercatat sedikitnya tujuh kali berperan sebagai kurir sekaligus perantara peredaran ganja, atas perintah seorang pengendali berinisial Hatta yang kini masih berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa menilai tindakan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak masa depan generasi muda. Besarnya jumlah barang bukti menjadi faktor utama yang memberatkan dalam perkara ini.(alr)
Ririt Angi Jiwo Fiyati, harus menerima hukuman berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia divonis 12 tahun penjara (Foto Ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!