Khofifah Tegaskan BAP Kusnadi Hanya Tuduhan, Bantah Terima Ijon Dana HibahSidang Dana Hibah Jatim: Khofifah Sebut Tuduhan Ijon 30 Persen Tak Masuk Akal

Khofifah Tegaskan BAP Kusnadi Hanya Tuduhan, Bantah Terima Ijon Dana Hibah

Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Kusnadi terkait dugaan pembagian ijon dana hibah hanyalah tuduhan yang tidak benar.

Pernyataan itu disampaikan saat dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung lebih dari tiga jam, Khofifah mendapat sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK dan tim penasihat hukum. Ia diminta menjelaskan hubungan dengan pimpinan DPRD Jatim, mekanisme pengajuan dana hibah pokok pikiran (pokir), hingga isi BAP yang menyebut adanya pembagian fee.

Khofifah mengatakan baru mengetahui istilah “fee” atau “ijon” setelah operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Ia menegaskan tidak pernah menerima bagian seperti yang dituduhkan dalam BAP.

“Saya bersyukur bisa menjelaskan langsung di persidangan terkait pengakuan atau tuduhan tersebut. Saya menegaskan itu tidak benar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Khofifah, persentase yang disebutkan dalam BAP tidak masuk akal jika dihitung secara keseluruhan. Ia menilai angka-angka tersebut justru menunjukkan kejanggalan karena totalnya bisa melebihi nilai dana hibah itu sendiri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana hibah yang berawal dari OTT KPK pada Desember 2022. Dalam penyidikan, sejumlah nama pejabat disebut dalam BAP terdakwa, termasuk kepala OPD hingga pimpinan daerah. Namun Khofifah kembali menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lain guna mengungkap alur pengajuan dan pencairan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (alr)