KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka, Dugaan Pemerasan Jabatan Perangkat Desa Rp2,6 MiliarDalam konferensi pers, KPK turut menunjukkan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah senilai Rp2,6 miliar ( Foto Ilustrasi)

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka, Dugaan Pemerasan Jabatan Perangkat Desa Rp2,6 Miliar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Keempat tersangka tersebut adalah Sudewo selaku Bupati Pati, Suyono Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, serta Karjan Kepala Desa Sukorukun.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa malam (20/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep menjelaskan, pada akhir tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka seleksi pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Di wilayah tersebut terdapat 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan, dengan total sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Namun dalam prosesnya, Sudewo bersama sejumlah orang kepercayaannya diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. Praktik tersebut disertai ancaman bahwa jika permintaan tidak dipenuhi, maka pengisian jabatan perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.

KPK mencatat, hingga 18 Januari 2026, uang yang berhasil dikumpulkan dari delapan kepala desa di Kecamatan Jakenan mencapai Rp2,6 miliar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur pidana, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Asep.

Dalam konferensi pers, KPK turut menunjukkan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah senilai Rp2,6 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (bank)