Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di Banten. Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, baik dari internal kejaksaan maupun pihak luar.
“Jumlah saksi cukup banyak, lebih dari 20, bahkan sudah lebih dari 30 orang,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin malam (19/1/2026).
Meski telah memeriksa puluhan saksi, Kejagung memastikan hingga saat ini belum ada penambahan tersangka. Jumlah tersangka masih tetap lima orang.
“Sementara ini belum ada tersangka baru, masih lima orang itu,” kata Anang.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga oknum jaksa sebagai tersangka. Mereka adalah HMK yang menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku jaksa penuntut umum, serta RZ yang menjabat Kepala Subbagian di Kejaksaan Tinggi Banten.
Selain itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS sebagai penerjemah atau ahli bahasa.
Para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing asal Korea Selatan.
KPK mengungkap kasus ini melalui OTT yang dilakukan pada 17 Desember 2025. Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 941 juta. Namun, hingga kini, pembagian dan aliran dana kepada masing-masing tersangka masih terus didalami oleh penyidik.
Kejagung menegaskan akan terus mendukung proses hukum dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan serta profesional. (ref)
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan WNA (Foto Ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!