Surabaya,- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan tiga pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi perizinan.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta seorang pejabat tim kerja pengusahaan air tanah berinisial H. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik pungutan liar hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin.
Kasus ini mencuat usai adanya laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengaku mengalami hambatan meski telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan secara tertutup hingga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut dilakukan dengan cara memperlambat proses perizinan. Padahal, sistem perizinan telah terintegrasi secara digital melalui Online Single Submission (OSS).
“Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga sengaja dipersulit, meskipun seluruh persyaratan telah lengkap,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Selain itu, berbagai dokumen perizinan serta bukti elektronik seperti transfer dan percakapan WhatsApp turut disita.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejati Jatim juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Untuk menelusuri aliran dana, penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi perizinan yang diduga telah merugikan banyak pihak tersebut. (alr)
Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai sekitar Rp2,36 miliar. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!