Surabaya,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim pada Kamis (16/4/2026). Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam tersebut, penyidik membawa dua ransel hitam yang diduga berisi dokumen penting terkait perizinan.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 12.00 WIB hingga sekitar pukul 18.47 WIB. Selama proses berlangsung, aparat melakukan pengamanan ketat di lokasi. Usai kegiatan, terlihat dua unit kendaraan meninggalkan kantor ESDM dengan membawa sejumlah barang bukti.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungli dalam penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Menurut Adnan, tim penyidik fokus mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat menguatkan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen administrasi hingga perangkat elektronik yang berkaitan dengan proses perizinan.
“Penggeledahan ini untuk menemukan alat bukti, baik berupa dokumen, surat maupun barang bukti elektronik,” jelasnya.
Hingga kini, Kejati Jatim masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Dugaan praktik pungli dalam penerbitan izin menjadi sorotan serius karena berpotensi merugikan negara dan menghambat investasi di sektor energi dan sumber daya mineral.(alr)
Dua ransel hitam diamankan penyidik Kejati Jatim usai penggeledahan Kantor ESDM—diduga berisi dokumen kunci kasus pungli perizinan. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!