Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara Usai Audit Internal Polda DIYKapolresta Sleman dinonaktifkan sementara guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan hingga tuntas (Foto Istimewa)

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara Usai Audit Internal Polda DIY

Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dari hasil audit, ditemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan.

Kondisi tersebut dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada penurunan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Hasil sementara ADTT kemudian digelar pada 30 Januari 2026.

Dalam gelar perkara itu, seluruh peserta sepakat merekomendasikan agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan hingga tuntas.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Trunoyudo, Jumat (30/1).

Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY juga menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Sertijab akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY. (ref)