WNA Belanda Kuasai Kokain dan DMT, Divonis 5 Tahun Penjara di PN SurabayaMajelis hakim menilai terdakwa terbukti membeli dan menerima narkotika jenis kokain, DMT, dan ketamin melalui transaksi mata uang kripto Bitcoin (Foto Ilustrasi)

WNA Belanda Kuasai Kokain dan DMT, Divonis 5 Tahun Penjara di PN Surabaya

Surabaya – Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Riemsdijk, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti menguasai narkotika Golongan I berupa kokain dan Dismethyltryptamine (DMT).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (28/1/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 140 hari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kitty terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti membeli dan menerima narkotika jenis kokain, DMT, dan ketamin melalui transaksi mata uang kripto Bitcoin. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, yang sebelumnya menuntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Dalam fakta persidangan terungkap, pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa menerima kiriman narkotika dari seseorang bernama Adam Ace yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyerahan dilakukan di lobi Apartemen Educity H Building, kawasan Kalisari, Mulyorejo, Surabaya.

Transaksi pembelian narkotika tersebut dilakukan dengan nilai €1.000 atau sekitar Rp18 juta, yang dibayarkan menggunakan Bitcoin.

Terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya dengan disaksikan dua orang saksi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 5 bungkus kokain dengan berat bersih 4,699 gram, 2 bungkus DMT seberat ±0,863 gram, serta barang bukti lain berupa iPhone 14 warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor 05627/NNF/2025 tertanggal 26 Juni 2025, seluruh barang bukti dinyatakan sebagai narkotika Golongan I bukan tanaman. Kokain tercantum dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009, sedangkan DMT masuk dalam penggolongan narkotika berdasarkan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023.

Dengan demikian, majelis hakim menyimpulkan unsur penguasaan narkotika dalam perkara ini telah terbukti secara lengkap, baik dari perbuatan terdakwa, alat bukti yang diajukan, maupun hasil uji laboratorium. (alr)