Surabaya,- Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AM, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, OS, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, serta H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim. Mereka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto, SH., MH. mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan lanjutan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan," ujar Yogi Aryanto.
Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Yogi menambahkan, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Saat ini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan," kata Yogi Aryanto.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum membawa perkara dugaan korupsi pungli di Dinas ESDM Jawa Timur tersebut ke meja hijau.(alr)
Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!