Surabaya,- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru seiring proses hukum yang masih berjalan.
Sejauh ini, Kejati Jatim telah menetapkan satu tersangka berinisial H alias Hermawan. Ia diketahui menjabat sebagai ketua tim kerja pengusahaan air tanah di ESDM Jatim dan diduga sebagai pelaku utama dalam praktik pungli tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada peran aktif Hermawan dalam melakukan pungutan kepada pemohon izin.
“Dia yang melakukan pungli. Dia yang secara aktif menarik uang dari pemohon perizinan air tanah,” ujar Franky, Selasa (5/5/2026).
Dalam proses penyidikan, petugas juga menemukan uang ratusan juta rupiah yang diduga hasil pungli. Uang tersebut tersimpan dalam rekening milik tersangka.
Namun, hingga kini atasan Hermawan, yakni Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) ESDM Jatim, belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejati menilai belum ada bukti keterlibatan langsung.
“Kabid tidak tahu soal uang di rekening itu. Tidak ada aliran dana yang mengarah ke atasan,” jelas Franky.
Ia menegaskan, tidak adanya bukti transfer atau setoran dari bawahan ke atasan menjadi alasan utama belum adanya penetapan tersangka baru di level pimpinan.
Meski demikian, penyidikan masih terus berlanjut. Kejati Jatim memastikan akan mendalami semua keterangan dan bukti yang ada untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini terungkap setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang mengaku dipersulit saat mengurus izin, meski syarat administrasi sudah lengkap. Modusnya, pemohon yang mengajukan izin melalui sistem OSS sengaja dihambat pada tahap verifikasi.
Selanjutnya, pemohon diarahkan untuk menghubungi oknum tertentu agar prosesnya bisa dipercepat dengan membayar sejumlah uang.
Besaran pungli yang diminta bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang, biaya yang diminta berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara izin baru bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Sedangkan untuk izin air tanah (SIPA), pemohon diminta membayar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total biaya bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Padahal, seluruh layanan perizinan tersebut seharusnya gratis dan tidak dipungut biaya, kecuali yang sudah diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).(alr)
Kejati Jatim memastikan akan mendalami semua keterangan dan bukti yang ada untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!