Surabaya,- Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dalam perkara “Siwalan Panji” kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 25 terdakwa dengan hukuman penjara hingga 1 tahun 1 bulan.
Persidangan yang digelar secara tertutup tersebut mengungkap bahwa para terdakwa dibagi dalam dua kelompok tuntutan. Sebanyak 12 terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun, sedangkan 13 terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 1 bulan penjara.
JPU Dedy Arisandi menyatakan, seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Pornografi.
Penilaian tersebut didasarkan pada fakta persidangan, keterangan para saksi, serta barang bukti yang telah diajukan selama proses hukum berlangsung.
“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa turut menguraikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan menjadi faktor yang meringankan. Namun, sebagian terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Pornografi yang melarang tindakan mempertontonkan secara sengaja di muka umum konten bermuatan pornografi, seperti ketelanjangan, persenggamaan, maupun bentuk eksploitasi seksual lainnya. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. (alr)
Jaksa menilai seluruh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Pornografi. 












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!