Klaten, - Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat menemukan aktivitas ilegal pengoplosan gas bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (2/5/2026). Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” tegas Nunung.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim pada 15 April 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di wilayah Wonosari, Klaten.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menjelaskan penggerebekan dilakukan pada 28 April 2026 dini hari di gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.
Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan gas, serta enam unit kendaraan yang digunakan dalam operasional ilegal tersebut.
Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan besar.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Irhamni.
Dua tersangka yang telah diamankan yakni KA (40) yang berperan sebagai penyuntik sekaligus penimbang gas, serta ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Dari pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp6,7 miliar.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegas Irhamni.
Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang lebih besar, termasuk para pemodal di balik praktik ilegal tersebut.
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya. (ord)
Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan gas, serta enam unit kendaraan yang digunakan dalam operasional ilegal tersebut 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!