Surabaya, - Jawa Timur – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Tiga tersangka berinisial MF, AL, dan M diamankan dalam pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras setelah menerima laporan warga dan melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, dua pelaku yakni MF dan AL berperan sebagai eksekutor, sementara tersangka M bertindak sebagai penadah sekaligus “pengubah identitas” kendaraan hasil curian.
IPTU Ario Senopati Joyonegoro mengungkapkan, para pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya di lapangan.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku warga Kabupaten Pasuruan. MF dan AL berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara M merupakan penadah barang hasil curian tersebut,” ujarnya, Jumat (1/5).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak sistem keamanan motor. Salah satu pelaku bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara lainnya mengeksekusi pencurian.
Polisi juga menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan saat penggeledahan, yakni bahan peledak yang diduga milik salah satu tersangka.
“Kami mengamankan dua buah kunci T, tiga unit sepeda motor, serta 3 kilogram bahan peledak jenis belerang dan bubuk mesiu milik tersangka MF. Hal ini masih kami dalami peruntukannya,” tambah IPTU Ario.
Sementara itu, tersangka M diketahui memiliki modus khusus dalam “memuluskan” penjualan motor curian. Ia membeli STNK asli melalui platform Facebook, kemudian mengubah nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) kendaraan agar sesuai dengan dokumen tersebut.
“Tersangka M membeli STNK asli di Facebook, kemudian mengubah noka dan nosin kendaraan curian agar sesuai dengan STNK tersebut. Dengan begitu, motor dijual kembali dengan harga normal,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi di sedikitnya dua lokasi di Kabupaten Pasuruan, salah satunya di kawasan Warung Dowo yang sempat terekam kamera CCTV. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak ilegal.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam praktik curanmor dan peredaran kendaraan ilegal di wilayah Jawa Timur. (alr)
Petugas mengamankan dua buah kunci T, tiga unit sepeda motor, serta 3 kilogram bahan peledak jenis belerang 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!