Surabaya,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 79 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 66 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan total 79 tersangka yang telah diamankan,” ujar Kombes Pol Roy, Kamis (30/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8.904 liter BBM jenis pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG yang terdiri dari 227 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 5 kilogram, dan 171 tabung LPG 12 kilogram. Selain itu, diamankan pula 47 unit kendaraan roda empat dan enam serta tiga unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Kombes Pol Roy mengungkapkan, berbagai modus operandi dilakukan para pelaku, di antaranya pengisian BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembelian berulang di SPBU untuk ditimbun, penggunaan beberapa barcode, hingga praktik pemindahan LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
“Dalam penyelidikan, kami juga menemukan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk mempermudah pengisian BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp7,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dengan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terlibat. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pejabat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Roy. (alr)
penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan total 79 tersangka yang telah diamankan 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!