Surabaya,- Praktik korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri akhirnya terbongkar di persidangan. Skema terstruktur ini menyeret sejumlah nama, dengan Sutrisno menjadi aktor utama yang terbukti menghimpun dana hingga Rp11,4 miliar dari proses seleksi yang diduga telah diatur.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5/2026), majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menegaskan bahwa praktik tersebut mengandung unsur suap dan persekongkolan yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
Kasus ini bermula dari pengisian perangkat desa serentak tahun 2023 yang melibatkan 163 desa di 25 kecamatan di Kabupaten Kediri. Setiap desa disebut menyetorkan dana sekitar Rp42 juta sebagai biaya tidak resmi demi meloloskan calon tertentu dalam 320 formasi jabatan yang tersedia.
“Sumber dana berasal dari iuran desa yang sejak awal dikumpulkan oleh terdakwa, sehingga tanggung jawab pengembalian tetap dibebankan kepada terdakwa,” tegas I Made Yuliada dalam amar putusannya.
Tak hanya Sutrisno, dua terdakwa lain yakni Imam Jamiin dan Darwanto juga dinyatakan bersalah karena terlibat dalam praktik korupsi berjamaah tersebut.

Majelis hakim turut menyoroti aliran dana Rp1,678 miliar yang diduga digunakan untuk mengamankan sejumlah pihak. Meski sebagian uang telah dikembalikan selama proses hukum, kewajiban penggantian kerugian negara tetap dibebankan kepada para terdakwa.
Dalam putusannya, Sutrisno dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Jika denda tidak dibayar, asetnya akan disita dan dilelang, atau diganti kurungan selama 110 hari. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.
Apabila tidak mampu melunasi, Sutrisno akan menghadapi tambahan hukuman 3 tahun penjara. Dengan demikian, total hukuman yang harus dijalani mencapai 10 tahun.
“Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan tambahan sesuai ketentuan,” lanjut hakim.
Sementara itu, Imam Jamiin divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lebih tinggi bagi ketiga terdakwa.
Jaksa menilai Sutrisno memiliki peran paling dominan dalam praktik ilegal tersebut sekaligus menjadi pihak yang menikmati keuntungan terbesar.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Kholil, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Ia menilai kliennya tidak memiliki peran aktif seperti yang diputuskan majelis hakim.
“Kami masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya. Kami melihat peran terdakwa pasif, namun majelis hakim memiliki pandangan berbeda,” ujar Kholil.(alr)
Kasus ini bermula dari pengisian perangkat desa serentak tahun 2023 yang melibatkan ratusan desa di Kabupaten Kediri 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!