Buronan Interpol Asal Kamboja Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soetta.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan siber internasional.

Buronan Interpol Asal Kamboja Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soetta.

Jakarta ,- Buronan internasional yang masuk daftar Red Notice Interpol akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS diamankan tim gabungan Polri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (3/5/2026).

Penangkapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus penipuan online internasional yang merugikan banyak korban di Indonesia. LCS diketahui merupakan buronan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara yang beroperasi dari Kamboja. Modus yang digunakan adalah penipuan berbasis platform digital bernama “abbishopee”, yang diduga digunakan untuk menjerat korban melalui skema belanja online palsu.

Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk memaksimalkan penanganan, seluruh laporan tersebut kini ditarik dan diproses secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Diketahui sebelumnya, aparat juga telah lebih dulu menangkap tiga tersangka lain yang masih satu jaringan dengan LCS. Ketiganya bahkan telah menjalani proses hukum hingga mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan siber internasional.

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia juga memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu pelaku saja.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” tambahnya.

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan di kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus penipuan online berskala internasional ini. (ref)