Surabaya,- Dua pelaku begal sadis yang merampas motor dan membacok mahasiswi pendaki di Pasuruan akhirnya ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Salah satu pelaku bahkan ditembak di bagian kaki karena mencoba kabur saat hendak diamankan.
Korban diketahui berinisial AED (23), mahasiswi asal Buduran, Sidoarjo, yang saat itu hendak berlibur ke Bukit Premium, Tosari, Pasuruan. Ia dibegal saat melintas di Jalan Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, tepat di depan kawasan wisata Bhakti Alam, Sabtu (2/5/2026).
Dua pelaku yang ditangkap yakni SAS (25) sebagai eksekutor dan JF (19) sebagai joki. Keduanya merupakan warga Desa Ngembal, Tutur, Pasuruan.
Panit I Unit III Subdit Jatanras, Iptu Ario Senopati Joyonegoro, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan selama dua hari.
“Pelaku JF berhasil kami tangkap di wilayah Burneh, Bangkalan. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku SAS ditangkap di rumahnya di Ngembal,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Saat akan ditangkap, SAS sempat bersembunyi di belakang rumah dan berusaha melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sempat mengincar dua pengendara lain sebelum akhirnya berhasil membegal korban.
“Awalnya mereka menunggu dua kali, tapi gagal. Korban ketiga ini yang akhirnya berhasil dirampas motornya,” jelas Ario.
Saat kejadian, korban yang berboncengan dengan rekannya dihentikan secara paksa. Pelaku kemudian mengancam dengan celurit. Ketika korban melawan, pelaku langsung membacok bahu kiri korban.
“Korban mengalami luka bacok dan harus mendapatkan 18 jahitan di bagian bahu,” tambahnya.
Setelah beraksi, pelaku kabur membawa motor Honda Scoopy milik korban. Polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta senjata tajam jenis celurit.
“Peran SAS sebagai eksekutor dan pembacok, sedangkan JF sebagai joki,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (alr)
Dua pelaku yang ditangkap yakni SAS (25) sebagai eksekutor dan JF (19) sebagai joki. Keduanya merupakan warga Desa Ngembal, Tutur, Pasuruan. 












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!