Surabaya ,- Nasib apes dialami M Syifak, pemuda asal Bangkalan, Madura. Aksinya membobol jok sepeda motor dan mencuri tas yang hanya berisi uang tunai Rp5 ribu berujung vonis empat bulan penjara dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim yang diketuai Erly Soelistyarini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan jaksa.
Dalam persidangan terungkap, pencurian terjadi di area parkir kantor Shopee Express, Jalan Rusunawa Romokalisari, Kecamatan Pakal, Surabaya. Terdakwa membobol jok sepeda motor Honda Vario milik korban, kemudian mengambil sebuah tas yang di dalamnya terdapat dompet dan uang tunai sebesar Rp5 ribu.
Meski uang yang berhasil dibawa kabur hanya Rp5 ribu, korban tetap mengalami kerugian sekitar Rp1 juta. Kerugian tersebut berasal dari rusaknya jok sepeda motor akibat dibobol serta hilangnya tas milik korban.
Hakim Ketua Erly Soelistyarini dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Samuel Budi Takalapeta, menyatakan kliennya menerima putusan majelis hakim. Dengan sikap tersebut, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Menerima putusan majelis hakim," ujar Samuel usai sidang.
Karena masa hukuman dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani, M Syifak dijadwalkan bebas pada 12 Agustus 2026. (alr)
Seorang pemuda asal Bangkalan divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti membobol jok sepeda motor dan mencuri tas yang ternyata hanya berisi uang tunai Rp5 ribu. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!