PMI Asal Malang Disiksa Majikan di Arab Saudi, Polda Jawa Timur Tahan Penyalur IlegalDalam proses pemulangan, korban dijemput oleh tim gabungan dari BP3MI, pihak imigrasi, serta TNI Angkatan Laut di Bandara Juanda

PMI Asal Malang Disiksa Majikan di Arab Saudi, Polda Jawa Timur Tahan Penyalur Ilegal

Surabaya,- Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang kembali terungkap di Jawa Timur. Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang berinisial NF dipulangkan dari Arab Saudi setelah diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban.

Satu orang penyalur ilegal berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polda Jatim.

Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa korban berangkat ke Arab Saudi melalui jalur non-prosedural atau tidak resmi.

“Korban diberangkatkan secara perorangan, tidak melalui jalur resmi. Dari laporan keluarga, korban sering mengalami penyiksaan psikis dan kekerasan fisik selama bekerja,” ujar Ganis, Senin (20/4).

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mempercepat proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku.

“Kami langsung melakukan gelar perkara dan meningkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku berinisial MZ sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim,” tegasnya.

Dalam proses pemulangan, korban dijemput oleh tim gabungan dari BP3MI, pihak imigrasi, serta TNI Angkatan Laut di Bandara Juanda, Sidoarjo. Kondisi korban saat tiba di Indonesia disebut mengalami tekanan psikologis akibat perlakuan yang diterimanya selama bekerja di luar negeri.

“Korban mengaku ditipu oleh pihak yang memberangkatkan. Bahkan untuk beribadah saja tidak sempat, dan juga mengalami kekerasan fisik,” tambah Ganis.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MZ diketahui telah menjalankan aktivitas penyaluran pekerja migran sejak tahun 2011. Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak tambahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Saat ini korban mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikologis dari DP3AK Provinsi Jawa Timur. Untuk sementara, korban ditempatkan di shelter guna memulihkan kondisi mentalnya. (alr)