Surabaya, - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Dalam proses yang masih berjalan, penyidik membuka peluang munculnya tersangka baru seiring pendalaman alat bukti.
Sebelumnya, aparat penegak hukum telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Wagiyo.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit dalam proses administrasi. Dari hasil penyelidikan tertutup, penyidik menemukan indikasi adanya praktik korupsi dalam penerbitan izin.
“Penyelidikan kami lakukan secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat. Dari situ kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Saat ini, tim penyidik masih fokus memeriksa saksi tambahan serta menelusuri dokumen perizinan untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Penelusuran ini juga membuka peluang penerapan pasal tambahan, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pembenahan sektor perizinan, khususnya di bidang sumber daya mineral dan air tanah di Jawa Timur. (alr)
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!