Jakarta — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal terbatas sebagai investor di Indonesia. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di wilayah Jakarta Timur.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa laporan awal menyebutkan para WNA tersebut tinggal di sebuah apartemen, namun aktivitas mereka tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Dari hasil pengecekan awal, petugas menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan tujuh WNA dari beberapa negara Afrika.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat tujuh WNA yang terdiri dari empat warga negara Kamerun, dua warga negara Kongo, dan satu warga negara Mali,” ujar Pamuji saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus, menjelaskan bahwa dua WNA asal Kongo diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan yang masih berlaku. Dengan demikian, keduanya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.
Adapun lima WNA lainnya tercatat menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor. Namun, hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa perusahaan yang menjadi dasar penerbitan izin tinggal tersebut tidak ditemukan dan tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.
“Hasil pengecekan administrasi dan lapangan menunjukkan perusahaan tersebut diduga hanya digunakan sebagai sarana untuk memperoleh dan memperpanjang izin tinggal di Indonesia,” jelasnya.
Saat ini, lima WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal investor telah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Mereka menunggu proses tindakan administrasi keimigrasian berupa pemulangan atau pendeportasian ke negara asal masing-masing.
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA serta menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Ref)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta mengamankan lima warga negara asing (Foto Ilustrasi) 












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!