Gugatan PMH terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Masuk Tahap MediasiIndah juga membantah anggapan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.

Gugatan PMH terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Masuk Tahap Mediasi

Surabaya, - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Indah Kuntarti terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto, dan Universitas Wijaya Putra memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di PN Surabaya, Selasa (18/8/2026). Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti.

Dalam persidangan, para pihak menyerahkan dalil dan dokumen masing-masing kepada majelis hakim. Setelah menerima dokumen tersebut, majelis hakim menunda persidangan untuk memasuki agenda mediasi.

Mediasi menjadi tahapan awal sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara apabila upaya perdamaian antara penggugat dan para tergugat tidak tercapai.

Gugatan Indah salah satunya mempersoalkan riwayat pendidikan Sukur Priyanto, terutama pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Primavisi dan pendidikan S2 di Universitas Wijaya Putra.

Indah juga mempertanyakan pencatatan riwayat pendidikan Sukur dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“Saya cek website di Dikti tidak ada, S2-nya diragukan,” kata Indah seusai persidangan.

Menurut Indah, persoalan riwayat pendidikan tersebut berkaitan dengan keterlibatan Sukur sebagai narasumber dalam kegiatan reses Sri Wahyuni di Bojonegoro. Karena itu, Universitas Wijaya Putra turut ditempatkan sebagai tergugat dalam perkara tersebut.

Indah menegaskan gugatan yang diajukannya bukan untuk mencari kesalahan pribadi para tergugat. Dia menyebut jalur hukum ditempuh untuk menguji persoalan yang dipermasalahkan.

Tergugat Bantah Riwayat Pendidikan Bermasalah

Dalil penggugat mengenai riwayat pendidikan Sukur Priyanto dibantah pihak tergugat.

Kuasa hukum Sri Wahyuni dan Sukur, Moch. Arifin, mengatakan Sukur memang menempuh pendidikan S1 di STIE Primavisi saat perguruan tinggi tersebut masih beroperasi di Surabaya dan memiliki izin operasional.

“Saya lulus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Primavisi tahun 2004, ketika kampusnya masih ada di Surabaya,” kata Arifin, menyampaikan keterangan kliennya.


Arifin menjelaskan Sukur kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Wijaya Putra sekitar 2014 atau 2015. Menurut dia, Sukur mengikuti perkuliahan selama lebih dari dua tahun sebelum memperoleh gelar magister.

Pihak Universitas Wijaya Putra juga membantah adanya persoalan mengenai status Sukur sebagai mahasiswa.

Kuasa hukum Universitas Wijaya Putra, Arief Syahrul Alam, menyebut pihak kampus memiliki data administrasi yang menunjukkan Sukur terdaftar sebagai mahasiswa dan memiliki Nomor Pokok Mahasiswa (NPM).

“Untuk S2-nya dia resmi. Kami punya data bahwa dia terdaftar, punya NPM, dan terdaftar di sistem kami,” ujar Arief.

Dokumen tersebut, kata Arief, akan diajukan dalam tahap pembuktian apabila perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Penggugat Bantah Gugatan Bermuatan Politik

Indah juga membantah anggapan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.

Dia menyebut gugatan diajukan berdasarkan data yang telah dikumpulkan dan tidak berkaitan dengan agenda politik.

“Saya sudah baca berita. Ternyata ada Musda Partai Demokrat akhir Agustus 2026, sedangkan perkara ini kemungkinan bergulir enam bulan kemudian. Jadi enggak ada hubungannya dengan politik,” kata Indah.

Indah mengatakan proses pengajuan gugatan dilakukan pada pertengahan Juli 2026, sementara sidang pertama berlangsung pada 11 Agustus 2026.

“Agenda mediasi perkiraan September 2026. Kalau ada narasi gugatan ini politik, ya biar pembaca menilai. Karena politik dan perbuatan melawan hukum jelas berbeda,” ujarnya.

Sebelumnya, Arifin menyebut gugatan tersebut memiliki nuansa politik dan berpotensi memengaruhi citra kliennya menjelang Musda Partai Demokrat. Menurutnya, Sri Wahyuni dan Sukur memiliki kepentingan politik yang dapat terdampak dengan munculnya perkara tersebut.

Namun, perbedaan pandangan tersebut masih merupakan pernyataan dari masing-masing pihak. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tersebut bermuatan politik maupun membuktikan dalil penggugat terkait persoalan akademik Sukur.

Dalam perkara ini, Sri Wahyuni tercatat sebagai tergugat I, Sukur Priyanto sebagai tergugat II, dan Universitas Wijaya Putra sebagai tergugat III.

Sidang berikutnya akan memasuki tahap mediasi. Apabila perdamaian tidak tercapai, perkara dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok gugatan dan tahap pembuktian terkait riwayat pendidikan serta status akademik Sukur Priyanto.(alr)