Pemprov Jatim Nonaktifkan Ertika Dinawati, Tersangka Pungli Perizinan Air TanahPemprov Jatim menonaktifkan Ertika Dinawati, tersangka kasus pungli perizinan air tanah. Ertika tetap menerima 50 persen gaji dan mendapat bantuan hukum KORPRI.

Pemprov Jatim Nonaktifkan Ertika Dinawati, Tersangka Pungli Perizinan Air Tanah

Surabaya, - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menonaktifkan Ertika Dinawati dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Ertika sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan air tanah oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni atau Yuyun membenarkan status nonaktif Ertika. Hal itu disampaikannya seusai menghadiri penganugerahan Satya Lencana Karya Satya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/8/2026).

"Sudah non-aktif," kata Yuyun.

Meski berstatus nonaktif, Ertika bersama tiga pejabat Dinas ESDM Jatim lainnya yang juga menjadi tersangka masih mendapatkan hak kepegawaian berupa gaji.

"Jadi dapat gaji hanya 50 persen sampai inkracht atau vonis," ujar Yuyun.

Pemprov Jatim juga memastikan Ertika memperoleh pendampingan hukum melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Menurut Yuyun, bantuan hukum tersebut merupakan hak yang diberikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim. Kebijakan itu sekaligus menjadi bentuk penerapan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

"Dapat. Sama, semua PNS, semua ASN dapat perlakuan yang sama ya (bantuan hukum). Kita kan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Yuyun menjelaskan, pendampingan hukum dari Biro Hukum Pemprov Jatim dapat diberikan pada tahapan tertentu. Namun, ketika perkara telah masuk ranah pidana dan tersangka telah ditetapkan, pendampingan selanjutnya dilakukan oleh LKBH KORPRI.

"Kalau sudah menjadi kasus pidana, itu memang tidak bisa. Sehingga dalam hal ini LKBH Korpri yang turun tangan," katanya.

Ia menegaskan Pemprov Jatim akan tetap memberikan dukungan kepada para ASN yang tersangkut perkara hingga terdapat putusan hukum berkekuatan hukum tetap.

"Kita akan support sepanjang itu belum mempunyai keputusan inkracht-nya," tegas Yuyun.

Di sisi lain, Yuyun berharap kasus dugaan pungli yang menyeret sejumlah pejabat Dinas ESDM Jatim tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh ASN agar menjalankan tugas sesuai aturan dan menjauhi praktik yang tidak sesuai ketentuan.

"Kita akan berpegang terus pada asas praduga tak bersalah, mudah-mudahan ini juga menjadi pembelajaran bagi semua ASN. Marilah kita meninggalkan hal yang nggak sesuai dan kita mengarah pada hal yang benar aja. Ini menjadi cermin buat kita semua," tandasnya.

Kasus dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim sebelumnya mencuat setelah Kejati Jatim menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka terkait proses perizinan air tanah. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dan mereka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan berdasarkan asas praduga tak bersalah.(alr)