Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyusun regulasi baru terkait pengaturan peredaran Whip Pink yang mengandung gas Nitrous Oxide (N2O) atau gas tertawa.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyatakan bahwa gas N2O selama ini kerap disalahgunakan, terutama di lingkungan hiburan.
Kondisi tersebut dinilai berisiko dan membutuhkan pengaturan hukum yang lebih tegas.
“Gas ini sering disalahgunakan, sehingga perlu ada tindak lanjut berupa pengaturan khusus terhadap produksi, peredaran, dan penggunaannya,” ujar Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Zulkarnain menjelaskan, saat ini Bareskrim Polri masih melakukan koordinasi intensif dengan Kemenkes dan BPOM untuk merumuskan dasar hukum yang tepat dalam penindakan kasus penyalahgunaan N2O.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus berkomunikasi secara intensif dengan Kemenkes dan BPOM guna menyusun formulasi penindakan hukum yang sesuai,” kata dia.
Ia menambahkan, meski gas N2O belum masuk kategori barang ilegal, penggunaannya untuk dikonsumsi di luar kepentingan medis tetap merupakan bentuk penyalahgunaan.
“Kalau diproduksi dan digunakan sesuai peruntukannya masih diperbolehkan. Namun jika dikonsumsi, itu jelas penyalahgunaan dan berbahaya,” tegas Zulkarnain.
Secara aturan, penggunaan gas N2O sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang penggunaan gas medis dan vakum medis di fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam dunia medis, gas ini hanya digunakan secara terbatas, salah satunya sebagai anestesi di kedokteran gigi.
Selain medis, N2O juga dimanfaatkan di industri makanan sebagai gas pendorong whipped cream dan di sektor otomotif. Namun, anggapan bahwa gas ini aman sering disalahpahami oleh masyarakat.
“Pemahaman bahwa gas ini aman karena digunakan di dunia medis adalah keliru. Penggunaan sembarangan bisa menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga gangguan kesehatan serius lainnya,” jelas Zulkarnain.
Kasus Whip Pink menjadi perhatian publik setelah polisi menemukan tabung berisi gas tersebut di apartemen influencer Lula Lahfah yang ditemukan meninggal dunia di Jakarta Selatan pada 23 Januari 2026. Penemuan itu mendorong aparat untuk mengevaluasi celah hukum terkait peredaran dan penyalahgunaan gas N2O di masyarakat. (ref)
Whip Pink Disalahgunakan, Regulasi Baru Gas N2O Segera Dibahas (Foto Ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!