Surabaya,- Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis. Dalam persidangan tersebut, Maidi didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dengan nilai total mencapai Rp10,7 miliar.
Selain Maidi, dua terdakwa lainnya yang turut menjalani persidangan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat dua berkas dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
"Ada dua dakwaan yang disampaikan yakni berkas dakwaan dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto terkait proyek TPA Winongo, serta berkas dakwaan atas nama Maidi dan Thariq Megah," kata JPU KPK, Toni Franky, usai persidangan.
Dalam dakwaan pertama, Maidi diduga menerima uang melalui Rochim Ruhdiyanto terkait proses perizinan proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Uang tersebut disebut menggunakan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut jaksa, perbuatan tersebut didakwa secara alternatif menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan dan Pasal 606 ayat (2) KUHP baru yang berkaitan dengan suap.

Sementara pada dakwaan kedua, Maidi bersama Thariq Megah diduga menerima gratifikasi atau komitmen fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun. Dana tersebut disebut dikumpulkan untuk memenuhi kepentingan terdakwa Maidi.
"Dakwaan kedua terkait gratifikasi atau penerimaan komitmen fee dari Dinas PUPR yang diatur oleh Thariq Megah sebagai kepala dinas dan ditujukan untuk memenuhi kepentingan terdakwa Maidi," ujar Toni.
Atas perkara dugaan pemerasan, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Maidi dan Thariq Megah didakwa melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Toni.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Maidi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan kelanjutan pemeriksaan perkara. (alr)
Maidi didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dengan nilai total mencapai Rp10,7 miliar. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!