Surabaya – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan peredaran produk kadaluarsa di Pengadilan Negeri Surabaya. Seorang kepala gudang perusahaan produk makanan dan minuman ternama diduga menjual barang-barang yang telah maupun hampir melewati masa kedaluwarsa demi memperoleh keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah.
Terdakwa Adi Purwoko, yang menjabat sebagai Kepala Gudang Cimory, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya menjual berbagai produk, mulai dari susu hingga sosis, kepada terdakwa Agatha. Produk tersebut diketahui sebagian telah kedaluwarsa dan sebagian lainnya mendekati batas masa berlaku.
Pengakuan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ristanti di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Yang dijual hanya kadaluarsa, ada juga yang akan memasuki expired,” ujar Adi di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Adi mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut seharusnya dimusnahkan sesuai standar operasional perusahaan. Namun karena alasan ekonomi dan kebutuhan tambahan penghasilan, ia memilih menjual produk tersebut.
“Adi butuh uang, untuk pakan ternak Pasuruan, untuk maggot. Saya juga menyesal,” katanya.
Menurut Adi, transaksi dengan Agatha berlangsung sejak akhir tahun 2025 dan dilakukan secara langsung tanpa promosi atau pemasaran terbuka.
“Sejak akhir tahun 2025 hanya jual ke Agatha saja, tidak pasang iklan,” tambahnya.
Meski demikian, dalam persidangan juga terungkap bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Adi pernah menjual produk serupa kepada seseorang bernama Bagus pada Februari 2025 sebelum akhirnya berhenti.
Dari aktivitas tersebut, Adi mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta. Sementara hasil penjualan yang diterimanya secara langsung mencapai sekitar Rp4 juta, karena sebagian dana digunakan untuk membayar utang.
Sementara itu, terdakwa Agatha mengaku mendapatkan sebagian produk lain dari gerai ritel dengan harga diskon hingga 50 persen sembari menunggu proses persetujuan retur barang.
“Beli belum expired, nunggu ACC lama, mau retur khusus Cimory saja yang saya ganti,” ujar Agatha.

Agatha membantah menjual produk kadaluarsa untuk dikonsumsi manusia. Ia mengklaim barang-barang tersebut digunakan sebagai pakan ternak, termasuk maggot, ikan lele, dan bebek.
“Untuk pakan ternak lele, ditumpahkan saja ke anak lele buat pertumbuhan,” katanya.
Meski demikian, Agatha mengakui dirinya menjual produk tersebut kepada sejumlah teman dan pelaku usaha pakan ternak. Dari aktivitas tersebut, ia mengaku meraup keuntungan sekitar Rp15 juta.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya keluhan dari konsumen, Agatha menyatakan tidak pernah menerima komplain terkait produk yang dijualnya.
Fakta lain yang turut mencuat dalam persidangan adalah adanya alat yang diduga dapat digunakan untuk mengubah tanggal kedaluwarsa produk. Alat tersebut disebut diperoleh dari seorang teman dan kini menjadi salah satu materi yang didalami dalam proses persidangan.(alr)
Transaksi dengan Agatha berlangsung sejak akhir tahun 2025 dan dilakukan secara langsung tanpa promosi atau pemasaran terbuka 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!