Sidoarjo ,- Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita aset berupa kantor milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di kawasan industri Brebek, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Penyitaan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026. Proses tersebut melibatkan personel gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, hingga Polsek Waru.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyitaan aset perusahaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan, yakni TW, DW, dan BSW.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, serta bukti elektronik yang menguatkan keterlibatan para tersangka," ujar Ade Safri Simanjuntak.
Dalam penyidikan yang berlangsung, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari Toko Emas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM), rumah pemilik toko emas, hingga pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama.
Penyidik menduga para tersangka membeli emas hasil tambang ilegal dari berbagai wilayah di Indonesia. Emas tersebut kemudian diproses dan dimurnikan di fasilitas milik PT Simba Jaya Utama sebelum diolah menjadi emas batangan dengan berbagai ukuran dan kadar untuk diperjualbelikan.
Bareskrim juga menduga ketiga tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut menjadi bagian dari jaringan perdagangan emas ilegal berskala besar. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menelusuri peran para tersangka, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang masih dalam proses pendalaman.
"Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun penyitaan aset lainnya yang berkaitan dengan perkara ini," tegas Ade.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal.
Kasus ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang melalui jaringan perdagangan emas di berbagai daerah.(alr)
Penyidik Bareskrim Polri mendalami aliran dana dan aset jaringan perdagangan emas ilegal yang diduga melibatkan sejumlah pihak di berbagai daerah. (Foto istimewa) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!