Satpam Kemenkumham Jatim Curi Aset Kantor, TV 70 Inch Dijual Rp200 Ribu demi Kebutuhan EkonomiSyahrul mengambil televisi 70 inch merek Samsung milik kantor dan menjualnya secara online hanya seharga Rp200 ribu.

Satpam Kemenkumham Jatim Curi Aset Kantor, TV 70 Inch Dijual Rp200 Ribu demi Kebutuhan Ekonomi

Surabaya,-Kasus pencurian aset negara ini menyeret Syahrul Romadon ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang bekerja sebagai petugas keamanan di Kantor Kementerian Hukum Wilayah Jawa Timur itu kini menjalani proses persidangan atas perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran mengungkapkan, terdakwa melakukan aksinya sebanyak dua kali saat bertugas jaga malam di gudang tata usaha kantor yang berada di Jalan Kayoon, Surabaya.

“Aksi pertama terjadi pada 6 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Terdakwa mematikan lampu di area pintu masuk gudang sebelum mengambil sepeda lipat,” ujar jaksa dalam persidangan.

Sepeda lipat merek Fnhon tersebut kemudian dijual melalui marketplace dengan harga Rp3,5 juta. Namun, aksi kedua yang dilakukan pada 14 Desember 2025 justru lebih mengejutkan.

Dengan modus yang sama, Syahrul mengambil televisi 70 inch merek Samsung milik kantor dan menjualnya secara online hanya seharga Rp200 ribu.

“Terdakwa yang terdesak kebutuhan ekonomi lalu berniat melakukan pencurian terhadap barang-barang di gudang kantor,” jelas jaksa.

Akibat perbuatannya, total kerugian yang dialami korban dan instansi diperkirakan mencapai Rp15,1 juta.

Di hadapan majelis hakim, Syahrul mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan barang yang telah dijual karena transaksi dilakukan secara online.

“TV 70 inch saya jual Rp200 ribu, sepeda Rp3,5 juta. Saya tidak tahu siapa pembelinya,” kata Syahrul.

Ia menyebut faktor ekonomi sebagai alasan utama melakukan pencurian. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar angsuran dan kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara. (alr)