Surabaya,- Sebanyak 19 pegawai di Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang hasil pungutan liar (pungli) senilai Rp707 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pungli dalam pengurusan izin pertambangan dan air tanah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa pengembalian uang dilakukan secara bertahap oleh para pegawai yang saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Dengan itikad baik tanpa paksaan tentu kami imbau, seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut beramai-ramai secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli,” ujar Wagiyo, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, uang pungli itu dibagikan secara rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun. Nominal yang diterima setiap pegawai bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jabatan dan beban kerja.
“Dengan jumlah bervariasi antara Rp750 ribu sampai dengan Rp2,5 juta tergantung statusnya, pegawai, honor, jabatan, dan beban pekerjaan yang dilakukan,” jelasnya.
Kejati Jatim menduga praktik pungli ini terjadi secara sistematis dan terorganisir. Dana tersebut diduga berasal dari pengurusan izin tambang yang sengaja dipersulit, bahkan ditahan meskipun persyaratan telah lengkap.
Kasus ini juga menyeret dua tersangka, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan AM sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Keduanya diduga berperan dalam mengarahkan praktik pungli yang dilakukan secara rutin setiap akhir bulan.
Selain menerima pengembalian uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT warna hitam metalik tahun 2022 milik tersangka OS. Kendaraan tersebut diduga dibeli dari hasil uang pungli.
“Yang diduga kalau kita lihat perolehannya itu berasal dari pendapatan yang tidak sah, tentu dari hasil pungli-pungli tersebut,” tegas Wagiyo.
Dalam penggeledahan lanjutan yang dilakukan pada 20 April 2026 di kantor Dinas ESDM Jatim, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting. Di antaranya berkas permohonan izin yang sengaja ditahan serta catatan pembagian uang kepada para pegawai.
“Kami juga menemukan beberapa dokumen-dokumen berkas permohonan yang terindikasi sengaja dipisahkan atau disimpan atau ditahan. Syaratnya sudah lengkap tapi izinnya tidak keluar, sengaja ditahan,” ungkapnya.
Kejati Jatim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik pungli perizinan tambang tersebut.(alr)
Selain menerima pengembalian uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT warna hitam metalik tahun 2022 milik tersangka OS. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!