Hakim Soroti Pemberi Uang Tak Ditangkap  Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim (Foto Ilustrasi) Majelis hakim (PN) Surabaya menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Kadisdik Jatim

Hakim Soroti Pemberi Uang Tak Ditangkap Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim

Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai. 

Salah satu yang menjadi perhatian utama hakim adalah tidak ditangkapnya pihak pemberi uang, meski fakta persidangan menunjukkan uang justru berasal dari korban dan ditawarkan lebih dahulu.

Sorotan itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (12/1/2026), saat Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi penangkap dari Polda Jawa Timur, Diki. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan penangkapan terhadap terdakwa Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto dilakukan pada 19 Juli 2025 di area parkir kafe D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen, Surabaya, dengan barang bukti uang tunai Rp20 juta.

Namun, majelis hakim mempertanyakan mengapa pihak pemberi uang tidak ikut diamankan, padahal berdasarkan keterangan di persidangan, Hendra—perantara yang disebut—justru menawarkan uang lebih dulu dan sumber uang tersebut berasal dari Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

“Kalau uang berasal dari pelapor dan ditawarkan terlebih dahulu, mengapa pemberinya tidak ditangkap?” tegas hakim di persidangan.

Pertanyaan tersebut tidak mampu dijawab secara jelas oleh saksi. Hakim bahkan menilai posisi Hendra bukan sebagai korban murni, sehingga alasan tidak dilakukannya penangkapan dinilai tidak logis dan menimbulkan tanda tanya besar terhadap konstruksi perkara.

Selain itu, majelis hakim juga menyoroti kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum terdakwa mengungkap adanya perbedaan keterangan antara BAP dengan fakta yang terungkap di persidangan. Saksi penangkap mengakui adanya kekeliruan dalam BAP yang diduga berasal dari kesalahan penyidik.

Tak hanya itu, saksi juga mengakui bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan, melainkan hanya berbekal surat tugas. Fakta lain yang dinilai janggal, laporan polisi baru dibuat setelah penangkapan dilakukan, bukan sebelumnya.

Majelis hakim pun menegur saksi agar memberikan keterangan secara tegas dan konsisten. Sementara kepada penasihat hukum, hakim mengingatkan bahwa persoalan prosedur hukum, termasuk sah atau tidaknya penangkapan, dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Dalam persidangan, para terdakwa secara tegas membantah meminta uang melalui pesan singkat. Mereka menyatakan uang justru ditawarkan oleh Hendra melalui sambungan telepon, bukan atas permintaan terdakwa.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa, Sholihuddin disebut sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya yang tergabung dalam Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Organisasi tersebut diketahui mengirim surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim pada 16 Juli 2025 terkait dugaan perselingkuhan dan dugaan penyimpangan dana hibah.

Jaksa menilai isu yang diangkat belum diverifikasi, namun digunakan sebagai alat tekanan yang merugikan pelapor secara materiil. Meski demikian, sorotan hakim terhadap pemberi uang yang tidak ditangkap serta kejanggalan prosedur dan BAP menjadi catatan penting dalam persidangan yang masih berlanjut di PN Surabaya. (alr)