Gas N2O pada Whip Pink Belum Masuk Narkoba, BNN Ingatkan Bahaya PenyalahgunaanN2O dalam whip pink dapat dimasukkan ke dalam kategori narkotika atau zat terlarang tertentu di masa mendatang (Foto Ilustrasi)

Gas N2O pada Whip Pink Belum Masuk Narkoba, BNN Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan

Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa gas dinitrogen oksida (N2O) yang terdapat dalam tabung whip pink saat ini belum dikategorikan sebagai narkotika.

Meski demikian, BNN menilai penyalahgunaan gas tersebut berpotensi membahayakan kesehatan hingga mengancam nyawa.

Suyudi menjelaskan, gas N2O kerap disalahgunakan oleh sebagian masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja, untuk mencari sensasi euforia sesaat. Efek yang muncul memang cepat, namun risikonya tinggi dan dapat berujung fatal jika digunakan di luar peruntukannya.

“Gas ini disalahgunakan untuk kesenangan sementara. Efeknya cepat, tapi risikonya besar. Karena itu perlu pengawasan serius,” kata Suyudi saat rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan, BNN tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani peredaran whip pink. Koordinasi lintas lembaga dan pemangku kepentingan terus dilakukan untuk mengawasi distribusi gas tersebut, mengingat regulasinya belum masuk dalam undang-undang narkotika.

Digunakan untuk Medis dan Makanan, Tapi Rawan Disalahgunakan

Menurut Suyudi, whip pink sejatinya memiliki fungsi legal dan sah, terutama di bidang medis dan industri makanan. Gas N2O biasa digunakan untuk keperluan medis serta membantu proses pembuatan makanan dan minuman, seperti kopi, roti, dan kue.

Namun, ketika digunakan tidak sesuai fungsi, gas ini dapat memicu efek stimulan kuat yang berbahaya bagi tubuh. Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih waspada dan aktif mengawasi lingkungan sekitar, terutama anak-anak.

DPR Pertanyakan Status Hukum Whip Pink

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Rikwanto, mempertanyakan status hukum whip pink. Ia membandingkan penyalahgunaan gas N2O dengan praktik menghirup lem yang selama ini digunakan untuk mabuk di jalanan.

Rikwanto menilai, berbeda dengan lem yang umumnya digunakan kalangan bawah, whip pink justru menyasar kelompok menengah ke atas karena harganya relatif mahal dan kini mulai menjadi tren berbahaya.

“Ini cukup mengkhawatirkan karena sudah ada kasus yang dikaitkan dengan whip pink. Digunakan untuk nge-fly dan euforia sementara,” ujarnya.

Masih Dikaji Masuk Narkotika atau Tidak

Menanggapi hal tersebut, Suyudi menegaskan bahwa BNN masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan apakah gas N2O dalam whip pink dapat dimasukkan ke dalam kategori narkotika atau zat terlarang tertentu di masa mendatang.

“Masih dikaji,” singkatnya.

BNN berharap masyarakat tidak menunggu regulasi baru untuk bersikap waspada. Penyalahgunaan whip pink dinilai bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga ancaman serius bagi keselamatan publik. (ref)