Surabaya ,- Sidang kasus dugaan pengrusakan disertai kekerasan terhadap lansia bernama Elina Widjajanti kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Samuel Ardi Kristanto karena dinilai hanya membangun opini bahwa terdakwa tidak bersalah sebelum pembuktian dilakukan di persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, JPU Ida Bagus Putu Widnyana menegaskan materi keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa tidak memenuhi ketentuan dalam KUHAP.
“Apabila isi eksepsi secara prematur menyampaikan hal-hal yang menyangkut materi pokok perkara dan hanya berisi pernyataan-pernyataan yang membangun opini bahwa terdakwa tidak bersalah sebelum perkara pokok diperiksa, maka eksepsi yang demikian sudah seharusnya ditolak,” tegas JPU.
Jaksa menyebut surat dakwaan terhadap Samuel Ardi Kristanto telah memenuhi syarat formil maupun materil, termasuk identitas terdakwa, uraian kejadian, unsur pidana, hingga pasal yang disangkakan.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 262 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta dakwaan alternatif Pasal 525 atau Pasal 521 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf D.
JPU juga menolak dalil pihak terdakwa yang mengaitkan perkara pidana tersebut dengan sengketa kepemilikan tanah. Menurut jaksa, hukum agraria di Indonesia menganut asas pemisahan horizontal sehingga kepemilikan tanah tidak otomatis mencakup bangunan di atasnya.
“Sekalipun terdakwa merasa sebagai pemilik tanah, terdakwa tidak dapat menggunakan kekerasan untuk menguasai tanah tersebut. Tersedia jalur hukum yang dilindungi negara untuk membuktikan kepemilikan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Korban Elina Widjajanti disebut mengalami kerugian akibat dugaan tindakan pengrusakan yang dilakukan terdakwa bersama pihak lain, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan proses pemeriksaan perkara. Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi tersebut.(alr)
JPU juga menolak dalil pihak terdakwa yang mengaitkan perkara pidana tersebut dengan sengketa kepemilikan tanah. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!