Surabaya,- Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alexander Peter Bangga Anak Steven, warga negara Malaysia yang terbukti membawa 60 kilogram sabu-sabu dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Widya Rini dalam sidang perkara narkotika di PN Surabaya, Kamis (7/5/2026). Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika lintas negara sebagaimana dakwaan primer jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alexander Peter Bangga Anak Steven dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Widya Rini di ruang sidang.

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah mendukung peredaran narkoba dalam jumlah besar di Indonesia dan meresahkan masyarakat. Selain itu, majelis menyebut tidak terdapat hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
“Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional dan membawa sabu dalam jumlah sangat besar,” lanjut hakim dalam persidangan.
Kasus ini bermula saat Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia menuju Medan pada Juni 2025 atas perintah jaringan narkotika internasional. Di Medan, terdakwa mengambil dua kardus berisi sabu-sabu sebelum membawanya ke Surabaya menggunakan bus.
Sesampainya di Surabaya, barang haram tersebut disimpan di sebuah unit Apartemen Taman Melati MERR. Polisi kemudian menangkap terdakwa di basement apartemen pada Agustus 2025 saat hendak mengirim 30 kilogram sabu ke Madura.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sisa sabu serta timbangan digital di kamar apartemen yang ditempati terdakwa. Barang bukti tersebut turut menguatkan keterlibatan Alexander dalam jaringan peredaran narkotika internasional. (alr)
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika lintas negara sebagaimana dakwaan primer jaksa. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!