Tuban, - Jaringan pengedar uang palsu yang beraksi di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban berhasil dibongkar jajaran Polres Tuban. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), warga Kecamatan Semanding, serta WTO (50), warga Kecamatan Tuban. Mereka kini ditahan di Satreskrim Polres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang pedagang pasar melaporkan adanya transaksi menggunakan uang palsu.
“Pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada pedagang dengan nominal kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar mendapatkan uang kembalian asli,” ujar AKP Bobby, Kamis (7/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka WTM membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp3 juta untuk diedarkan di Pasar Wage. Saat diperiksa, WTM mengaku menjalankan aksinya atas perintah tersangka SLM.
“Sementara baru diedarkan di Pasar Wage,” tambahnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SLM di kediamannya. Dari pemeriksaan, SLM mengakui uang palsu tersebut miliknya dan diperoleh dari tersangka WTO.
Tak berhenti di situ, petugas kembali bergerak dan berhasil menangkap WTO. Kepada penyidik, WTO mengaku membeli uang palsu secara online melalui media sosial dengan sistem transfer.
“Tersangka menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta,” terang AKP Bobby.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 375 ayat (2) KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKP Bobby. (alr)
Pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada pedagang dengan nominal kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar mendapatkan uang kembalian asli 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!