Edarkan Uang Palsu, Dua Terdakwa di Surabaya Terancam 3 Tahun Bui dan Denda MiliaranPengedar Uang Palsu di Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara, JPU Sebut Rusak Kepercayaan Rupiah (Foto Ilustrasi)

Edarkan Uang Palsu, Dua Terdakwa di Surabaya Terancam 3 Tahun Bui dan Denda Miliaran

Surabaya — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama tiga tahun terhadap dua terdakwa kasus peredaran uang palsu, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (21/1/2026).

Dalam persidangan, JPU Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana terkait peredaran uang palsu. Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat serta menggerus kepercayaan publik terhadap mata uang Rupiah.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda maksimal kategori VIII sebesar Rp2,025 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 291 hari sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, seperti sikap sopan selama persidangan, pengakuan atas perbuatan, penyesalan, serta status sebagai tulang punggung keluarga. Namun demikian, dampak luas dari peredaran uang palsu dinilai jauh lebih besar, karena berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan terhadap Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Dalam persidangan, terdakwa Guntur sempat meminta agar majelis hakim langsung menjatuhkan putusan tanpa melalui nota pembelaan. Permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang memerintahkan terdakwa tetap berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya berperan sebagai fasilitator dan bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari penangkapan salah satu terdakwa saat membelanjakan uang palsu. Pengembangan perkara kemudian mengungkap praktik produksi dan peredaran uang Rupiah palsu yang dilakukan secara daring melalui aplikasi pesan instan serta secara langsung di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan uang pecahan Rp100 ribu yang diedarkan para terdakwa dinyatakan tidak asli. (alr)