Surabaya - Bupati Sampang Slamet Junaidi menjalani proses klarifikasi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik pidana khusus sebagai tindak lanjut setelah Kepala Kejaksaan Negeri Sampang diamankan oleh Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban membenarkan adanya klarifikasi terhadap Bupati Sampang. Ia menegaskan bahwa penanganan utama terhadap perkara yang melibatkan Kajari Sampang sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kajari Sampang diketahui diamankan dan dibawa ke Jakarta oleh tim dari Jaksa Agung Muda Intelijen. Karena proses tersebut berada di tingkat pusat, Kejati Jawa Timur belum memperoleh informasi rinci mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bupati Sampang hanya sebatas klarifikasi dan tidak terkait dengan penahanan.” ujar Agus
Langkah yang diambil Kejaksaan Agung dipandang sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga integritas serta nama baik institusi kejaksaan. Penanganan perkara ditarik ke pusat karena adanya sejumlah laporan yang tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi juga dari wilayah penugasan sebelumnya.
Meskipun secara struktural Kajari Sampang berada di bawah Kejati Jawa Timur, seluruh proses pemeriksaan dipusatkan di Jakarta agar dapat dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Sementara itu, klarifikasi terhadap Bupati Sampang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung, dengan Kejati Jawa Timur hanya berperan menyediakan fasilitas bila diperlukan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta nama baik institusi kejaksaan.” tambahnya.
Proses klarifikasi terhadap Bupati Sampang dipastikan tidak berkaitan dengan penahanan. Pemeriksaan dilakukan semata-mata untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik serta menjaga objektivitas, sehingga terhindar dari potensi pengaruh lingkungan setempat.
Kejati Jawa Timur juga meluruskan informasi yang beredar bahwa yang dibawa ke Jakarta oleh Satgasus Kejaksaan Agung adalah Kajari Sampang, bukan Bupati. Bupati Sampang tetap berada di Jawa Timur dan hanya dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidik.
Kewenangan Satgasus Kejaksaan Agung disebut memiliki jangkauan lebih luas dibandingkan kejaksaan di daerah, termasuk menelusuri penugasan pejabat kejaksaan dari masa lalu hingga saat ini. Kejati Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh proses yang dilakukan Kejaksaan Agung demi menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan (alr )
Proses klarifikasi terhadap Bupati Sampang dipastikan tidak berkaitan dengan penahanan 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!