Dugaan Korupsi Sewa Liar Stand PD Pasar Surya Surabaya, 223 Dokumen Disita KejariPengelolaan sewa stand dan lahan diduga tidak sesuai prosedur hingga menyebabkan kerugian keuangan daerah mencapai miliaran rupiah.

Dugaan Korupsi Sewa Liar Stand PD Pasar Surya Surabaya, 223 Dokumen Disita Kejari

Surabaya - Dugaan praktik korupsi sewa liar stand dan lahan di PD Pasar Surya akhirnya terkuak. Aparat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor pusat perusahaan daerah tersebut di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Senin (30/3/2026).

Langkah tegas ini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan stand dan lahan yang diduga berlangsung selama periode 2024 hingga 2025 dan berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Mahendra Swara, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Ini sudah tahap penyidikan. Penggeledahan kami lakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan sewa stand dan lahan di PD Pasar Surya,” tegasnya.

Penggeledahan yang telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya ini membuahkan hasil signifikan. Penyidik menyita sebanyak 223 dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa delapan handphone, satu laptop, dan satu CPU.

Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyewaan stand dan lahan tanpa prosedur resmi. Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan banyak stand yang digunakan tanpa kontrak atau perjanjian sah.

Akibatnya, pihak pengelola tidak memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.

“Banyak stand tidak dilengkapi perjanjian sewa. Ini berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan daerah,” ungkap I Made Swara.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pembagian stand dan lahan kosong tanpa mekanisme yang jelas, yang mengarah pada dugaan praktik penyimpangan.

Dengan cakupan pengelolaan mencapai 62 pasar yang tersebar di Surabaya, potensi kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Hingga kini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa guna mengungkap alur serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, Kejari Tanjung Perak belum menetapkan tersangka.

“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana modus operandi yang digunakan,” tambahnya.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat besarnya potensi kerugian daerah serta luasnya cakupan pengelolaan pasar yang terdampak. Kini masyarakat menanti, siapa aktor utama di balik skandal sewa liar tersebut.(alr)