Sidang TPPU Rp37 M, DJ Stevany Bantah Terima iPhone, Jaksa Bongkar Aliran Dana NarkotikaSidang TPPU Rp37 miliar di Surabaya mengungkap aliran dana narkotika. DJ Stevany bantah terima iPhone, jaksa beberkan modus pencucian uang terdakwa.(Foto ilustrasi)

Sidang TPPU Rp37 M, DJ Stevany Bantah Terima iPhone, Jaksa Bongkar Aliran Dana Narkotika

Surabaya - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika senilai Rp37 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/3/2026). Dalam persidangan ini, jaksa mengungkap aliran dana mencurigakan yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika.

Salah satu saksi yang menjadi sorotan adalah Stevany, seorang disk jockey (DJ) asal Mojokerto. Di hadapan majelis hakim, ia membantah keras tudingan menerima iPhone senilai Rp12 juta dari kepala desa bernama Muzamil alias Embun.

“Setahu saya dia kepala desa, tapi soal pembelian iPhone itu tidak benar,” tegas Stevany.

Terungkap Dua Rekening dan Aliran Dana

Dalam kesaksiannya, Stevany mengaku mengenal terdakwa Dony Adi Saputra melalui mantan kekasihnya, Firman Ahmadi, yang menjalin hubungan sejak 2021 hingga awal 2025. Ia menyebut Firman memiliki kerja sama dengan terdakwa dalam usaha tambak udang.

Stevany juga mengungkap adanya dua rekening bank yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Satu rekening ia pegang, sementara satu lainnya digunakan oleh Firman.

“Satu rekening saya pegang, satu lagi dibawa Firman untuk keperluan tambak. Kalau ada uang masuk, biasanya saya diberi tahu,” ujarnya.

Ia mengaku menerima uang bulanan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta, namun tidak mengetahui asal-usul dana tersebut, termasuk dugaan kaitannya dengan kasus narkotika.

Transaksi Listrik dan Proyek Bangkalan

Selain Stevany, saksi lain yakni Sandiaga (karyawan PLN) dan Kusnari (marketing material bangunan) turut memberikan keterangan.

Dalam sidang terungkap adanya transaksi pembayaran listrik tambak di Bangkalan sebesar Rp17 juta dan Rp6 juta. Selain itu, terdapat transaksi lain sekitar Rp1 juta atas nama pihak tertentu.

Saksi Kusnari juga mengaku pernah menerima pesanan material cor dari seseorang bernama Umbun untuk proyek pembangunan di Bangkalan dengan nilai mencapai Rp100 juta.

“Saat itu masih tahap pembangunan pondasi,” jelasnya.

Menariknya, terdakwa tidak mengajukan bantahan atas seluruh keterangan saksi.

Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa diduga melakukan praktik pencucian uang bersama Muzamil sejak November 2021 hingga Januari 2025.

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan rekening pribadi dan keluarga untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.

Jaksa mengungkap, rekening terdakwa menerima setoran tunai hingga miliaran rupiah. Lonjakan tertinggi terjadi pada 2024 mencapai lebih dari Rp6,6 miliar, disusul 2025 sekitar Rp3,7 miliar.

Selain itu, terdakwa disebut melakukan puluhan kali penarikan tunai dengan total mencapai sekitar Rp37,5 miliar guna menyamarkan asal-usul dana.

Diduga Terkait Jaringan Narkotika

Dalam dakwaan, jaksa juga menyinggung adanya aliran dana dari jaringan peredaran narkotika. Rekening terdakwa diketahui menerima transfer dari sejumlah pelaku kasus narkoba, termasuk transaksi sabu-sabu dan ekstasi bernilai ratusan juta rupiah.

Dana tersebut kemudian diputar melalui berbagai rekening, termasuk atas nama istri terdakwa, sebelum dialihkan menjadi aset.

Aset Disita, Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Hasil pencucian uang itu diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti tanah dan bangunan di Bangkalan, rumah kos, usaha kafe dan biliar, hingga kendaraan seperti Toyota Yaris dan Honda Scoopy.

Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo rekening.

Sebagai imbalan, terdakwa diduga menerima keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap transaksi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(alr)