Surabaya, - Kasus pencurian perhiasan emas oleh sindikat warga negara asing (WNA) di Kota Surabaya memasuki babak baru. Empat terdakwa perempuan resmi dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Keempat terdakwa masing-masing bernama Zahra dan Yasmeen asal Pakistan, serta Mariam Fathi Jamal Hussen dan Farah Azeez Khader Ibrahim yang merupakan warga Yordania. Mereka didakwa terlibat dalam sindikat pencurian emas di sebuah toko perhiasan di Jalan Pacar Keling.
Dalam persidangan, JPU Deddy Arisandi menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama.
“Terdakwa Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Hussen, Farah Azeez Khader Ibrahim, terbukti secara sah dan bersalah dan dituntut 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara,” ujar jaksa dalam persidangan, Selasa (21/4/2026).
Aksi pencurian dilakukan dengan modus terorganisir. Para pelaku datang ke toko dengan penampilan mencolok—tiga mengenakan gamis, kerudung, dan masker, sementara satu lainnya menyamar menyerupai laki-laki dengan topi bertuliskan “CANGGU”.
Setibanya di lokasi, mereka membagi peran. Dua orang mengalihkan perhatian pelayan dengan berpura-pura marah dan meminta seluruh perhiasan dikeluarkan. Situasi itu dimanfaatkan pelaku lain untuk mencuri puluhan perhiasan secara diam-diam.
“Para terdakwa menginginkan barang yang hendak dibeli dikeluarkan semuanya dengan gesture menunjuk-nunjuk barang, karena dialek bahasa Indonesia para terdakwa kurang lancar,” jelas jaksa.
Dalam kondisi panik, pelayan toko menuruti permintaan tersebut hingga ratusan perhiasan dikeluarkan ke etalase. Saat perhatian teralihkan, salah satu pelaku memasukkan perhiasan ke dalam tas kecil yang telah disiapkan.
Untuk mengelabui kecurigaan, dua pelaku lainnya sempat membeli anting bayi seharga Rp1,7 juta sebelum akhirnya seluruh pelaku meninggalkan toko.
Setelah kejadian, diketahui sebanyak 52 perhiasan emas dengan total berat 135 gram hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp233 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 25 Desember 2025. Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap para pelaku di sebuah hotel di Jakarta Pusat tiga hari kemudian.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi dan uang tunai dolar AS.
Keempat terdakwa dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (alr)
Terdakwa Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Hussen, Farah Azeez Khader Ibrahim, terbukti secara sah dan bersalah dan dituntut 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!